Bantul (ANTARA News) - Perhimpunan Aktivis Ngayogyakarta mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, mempercepat perhitungan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul.

"Kasus dugaan korupsi hibah Persiba sudah diserahkan ke BPKP untuk audit kerugian negara, makanya kami ke sini untuk mendorong agar mempercepat prosesnya," kata koordinator Perhimpunan Aktivis Ngayogyakarto (Puan) Satria di sela unjuk rasa di halaman Kantor BPKP DIY, Jalan Parangtritis, Bantul, Kamis.

Unjuk rasa tersebut diikuti belasan aktivis sambil membentangkan spanduk dan berorasi mengecam lambatnya proses penyelesaian kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba yang saat ini juga tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba sebesar Rp12,5 miliar telah muncul sejak 2012 tersebut hingga kini belum selesai pengusutannya, adapun kasus ini telah menyeret mantan Bupati Bantul, Idham Samawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Satria, lambannya penanganan kasus ini karena memang belum diketahui nilai kerugian negara, namun seharusnya Kejati DIY tidak perlu menunggu audit BPKP karena dalam Undang-Undang Tipikor pihak lain juga bisa melakukan audit kerugian negara.

"Audit itu bisa dilakukan pihak lain, termasuk Kejati sendiri, akan tetap kami tetap mendesak BPKP untuk segera menyelesaikan tugasnya," kata Satria.

Menurut Satria, Puan juga mengkhawatirkan adanya permainan antara BPKP dengan pihak-pihak tertentu yang menginginkan agar kasus ini tidak segera selesai, apalagi sudah sekian lama telah berganti Kepala Kejati DIY, namun kasus ini belum tuntas.

"Saat ini kami juga mengkhawatirkan adanya permainan dalam proses penghitungan kerugian negara, semakin cepat BPKP menyelesaikan tugasnya akan semakin baik bagi penyelesaian kasus ini," katanya.

Ia juga mengatakan, masa kerja penyelesaian audit kerugian negara kasus korupsi sesuai aturan berlangsung selama 20 hari, dengan demikian karena telah diterima BPKP pada 9 Agustus maka maksimal pada 29 Agustus proses audit sudah diselesaikan.

"Kami mendorong dan mendukung BPKP menuntaskan audit kerugian negara atas kasus hibah Persiba dengan sisa waktu tersisa dan menyerahkan hasilnya kepada Kejati DIY," kata Satria.

(KR-HRI/H008)

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014