Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah KOnstitusi menilai keberadaan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKTb) dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014 tidak bertentangan dengan hukum.

Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi dalam membacakan pertimbangan MK menyebutkan keberadaan DPK dan DPKTb justru memberi ruang bagi pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar.

"Itu instrumen transisional hingga terbitnya administrasi kependudukan," katanya.

Namun MK menilai DPK dan DPKTb tidak dinormakan secara tetap dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena secara instrumen bisa disalah gunakan.

MK menurut dia, implementasi DPK dan DPKTb semestinya dilakukan secara ketat dan disiplin tinggi sehingga meniadakan atau pun meminimalisir pelanggaran yang ada.

"Tidak ada bukti bahwa DPK dan DPKTb digunakan untuk memobilisasi massa yang merugikan salah satu pasangan calon tertentu," ujarnya.

Selain itu MK menilai DPK dan DPKTb harus disosialisasikan karena digunakan sebagai pranata dari bagian penyelenggaran pemilu yang dilakukan KPU dan masyarakat harus tahu.

Menurut dia, implementasi DPK dan DPKTb harus dilakukan secara massif terdapat di semua Tempat Pemungutan Suara sehingga diketahui seluruh masyarakat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014