Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution, berharap kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mau menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (KPU) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.

Menurut Adnan, apabila di Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan Prabowo-Hatta selaku pemohon tidak dikabulkan, maka ia berharap agar kubu Prabowo-Hatta tidak menempuh langkah hukum lainnya.

"Saya berharap tadinya MK ini jadi putusan terakhir. Jangan lagi ada upaya lain lagi, kapan habisnya? Kasihan rakyatnya," kata Adnan saat jeda sidang Putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Adnan enggan memberi komentar saat ditanya kemungkinan upaya kubu Prabowo-Hatta untuk melanjutkan ke langkah hukum lain jika gugatan mereka tidak dikabulkan.

"Saya tidak mau kasih komentar dulu, kita lihat dulu," ujar pengacara senior itu.

Selama pembacaan pertimbangan hukum PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Adnan menilai putusan hakum cukup bagus.

"Sejauh ini putusan hakim masih bagus. Dalil-dalil dari pihak pemohon banyak yang memang tidak terbukti di persidangan padahal dalam hukum berlaku setiap orang yang menuduh jaksa atau memohon dia harus membuktikan permohonannya. Semua dalil yang dimohonkan harus dibuktikan. Daritadi belum ada yang bisa terbukti," jelas Adnan yang optimistis bisa memenangi perkara tersebut.

Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta juga meyakini majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan pihaknya. Namun, apabila gugatan mereka tidak dikabulkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lainnya, dengan membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Hingga berita ini ditulis, pembacaan putusan sengketa masih berlangsung setelah sempat jeda untuk istirahat salat.

Setelah delapan kali menggelar persidangan, Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan Putusan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Kamis di Ruang Sidang Pleno, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945n Pasal 10 ayat (1), Penjelasan Pasal 10 ayat (1) dan 0pasal 47 UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Dengan demikian, setelah putusan ini tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh dan para pihak diwajibkan untuk melaksanakan putusan sebagaimana mestinya.
(M047)

Pewarta: Monalisa
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014