Jakarta, (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan penggunaan sistem Noken atau ikat di Provinsi Papua adalah sah sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu diungkapkan Hakim MK Wahiddudin Adams saat membacakan pertimbangan terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Dia menilai sistem Noken itu harus diadministrasikan dengan baik dalam dokumen C1 sehingga menguatkan keabsahan suara dan menghindari kecurangan dalam pemilu.

"Saat ini masih dibenarkan (penggunaan sistem Noken) namun harus di administrasikan oleh penyelenggara pemilu yang disaksikan kepala suku dan kepala adat," ujarnya.

MK menurut dia, memperhatikan dengan seksama adanya perkembangan di Papua yaitu berkurangnya daerah yang menggunakan sistem Noken dan beralih ke pencoblosan langsung. Dia mengatakan pemilu harus didukung pemangku kepentingan sehingga bisa menyosialisasikan sistem pemilu yang berlaku.

Hakim MK Aswanto menilai pemilu tidak boleh melanggar kesatuan adat beserta hak-hak tradisonal yang dilindungi Undang-Undang. MK menurut dia menilai sistem Noken memiliki alasan yuridis dengan menganut pokok mekanisme hukum adat yang sah.

"MK memahami nilai budaya di Papua yang khas dengan menerima kolektif dan aklamasi seperti di Yahokimo. Pemilu yang ada sebaiknya tidak dilibatkan dalam sistem persaingan yang bisa menggangu harmoni yang sudah dihayati," ujarnya.(*)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014