DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Teradu I atas nama Husni Kamil Malik selaku Ketua KPU Republik Indonesia sepanjang menyangkut ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Valina Singka Subekti salah menyebut nama Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat membacakan Putusan Nomor 248/DKPP-PKE-III/2014 di Jakarta, Kamis, terkait pemberian sanksi kepada Husni.

"DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Teradu I atas nama Husni Kamil Malik selaku Ketua KPU Republik Indonesia sepanjang menyangkut ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014," kata Valina saat membacakan Putusan.

Namun, dalam dokumen tertulis Putusan itu nama Ketua KPU RI tertulis dengan benar Husni Kamil Manik.

Husni mendapat dua peringatan dari DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan selama tahapan Pilpres 2014.

Peringatan pertama diberikan karena tidak menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dan melimpahkan kuasanya sebagai Ketua KPU RI pada saat itu kepada Komisioner Hadar Nafis Gumay.

"Teradu I (Husni) dalam pokok aduan Pelaksana Tugas terbukti kurang berhati-hati dalam menetapkan skala prioritas terkait tugasnya, selaku Ketua KPU RI. Oleh karenanya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU RI sepanjang menyangkut ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014," kata Valina.

Peringatan kedua diberikan, yang kali ini Husni bersama dengan seluruh Komisioner KPU RI, menyangkut instruksi pembukaan kotak suara kepada KPU daerah setelah penetapan hasil rekapitulasi namun sebelum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang," tambah Valina.

Para teradu tersebut selain Husni Kamil Manik juga Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas.

"Oleh karena itu DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada para teradu sejak dibacakannya Putusan ini dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini," ujarnya. (F013/E001)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014