Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten Muhadi menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, terkait tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.

Muhadi tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB tanpa memberikan keterangan kepada awak media massa.

Muhadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Selain Muhadi, penyidik juga memeriksa Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemprov Banten Sutadi, Pelaksana Biro Umum Pemprov Banten Maman Suarta, dan Kepala Dinas Pendidikan Engkos Kosasih Samanhudi.

Terkait kasus itu, KPK telah menggeledah Kantor DPRD Provinsi Banten, Kantor Bappeda Banten dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang berbeda tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2011-2013.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pewarta: Taufik Ridwan/Candra-Devianti
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014