Bondowoso (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor Bondowoso, Jawa Timur, menangkap Mudaris (63), tersangka pelaku pencabulan dengan korban seorang anak laki-laki berusia 11 tahun.

Kapolres Bondowoso Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Sabilul Alif di Bondowoso, Jumat, menjelaskan bahwa sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban mengenai perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

"Sesuai hasil pemeriksaan, Mudaris yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan beralamat di Desa Jambewangi, Kecamatan Tamanan, telah mengakui semua perbuatan yang dilakukannya terhadap korban," kata mantan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya itu.

Ia menjelaskan bahwa korban bernama VI (11 tahun), merupakan pelajar kelas 3 sekolah dasar di Kota Bondowoso. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana pendek warna biru dan satu celana dalam warna abu-abu.

Menurut Kapolres, perbuatan cabul pelaku berupa sodomi dilakukan pada Sabtu, 16 Agustus 2014, sekitar pukul 18.30 WIB di Stasiun Bondowoso dan Selasa, 19 Agustus 2014, sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso.

"Perbuatan tersangka atas nama Mudaris dapat disangka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar dia menegaskan.

Beberapa pekan sebelumnya Polres Bondowoso juga menangani kasus pencabulan terhadap anak dengan tersangka HSR (29) dan korban IS (17).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima polisi 6 Agustus 2014 tentang tindak pidana persetubuhan, yakni pencabulan anak di bawah umur.

Pencabulan terjadi pada 5 Agustus 2014 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso. Korban IS adalah warga di sebuah desa di Kecamatan Pakem. Pelaku sendiri berasal dari Luwu, Sulawesi Selatan.

Kini pelaku ditahan di Markas Polres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Pewarta: Masuki M Astro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014