Batam (ANTARA News) - Tim Mabes Polri dan Polda Kepri tetapkan tujuh tersangka kasus perjudian online yang digerebek di HH Club Nagoya, Kota Batam, Kamis (22/8) dinihari.

"Hingga saat ini kami sudah menetapkan tujuh tersangka diantara 14 orang yang diamankan saat penggerebekan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, tujuh tersangka tersebut adalah Ri (wasit), Sd alias My (wasit), Jy (Operator), NT (manager), G (pemain ruang 215), H (pemain ruang 211), Jy (wasit ruang 211).

"Tujuh orang masih berstatus saksi. Mereka masih terus menjalani pemeriksaan intensif dan tidak menutup kemungkinan juga ditetapkan tersangka," kata dia.

Tujuh orang yang hingga kini masih berstatus saksi adalah, R (kasir), Au, Ir dan Ss sebagai pendamping pemain di ruangan 215, serta Si (pendamping ruangan 211) serta dua orang lain yang berada di lokasi saat penggerebekan.

"Kami terus mengembangkan kasus ini. Termasuk kemungkinan ada pelaku lain di luar yang sudah diamankan di lokasi penggerebekan," kata Cahyono.

Selain mengamankan 14 pelaku, saat penggerebekan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Kepri juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp56 juta disita dari tangan kasir, wasit dan operator.

Selain itu juga diamankan uang dari tangan saksi sebesar Rp2.390.000, dua unit laptop, 7 CPU Komputer, rekaman kamera pengintai (CCTv), buku data dan absensi karyawan, kartu ATM milik tamu serta 15 unit telepon genggam (hp).

Pelaku kata dia, akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta UU ITE dan UU tidak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kombes Pol Priyo Sukoco dari Mabes Polri yang turun ke Batam mengatakan terus mengembangkan kasus tersebut termasuk kemungkinan oknum polisi bermain.

"Hingga kini memang belum ada ditemukan oknum polisi bermain seperti kejadian di Jawa Barat. Namun kami akan terus mengembangkannya dan memastikan tidak ada siapapun yang kebal hukum termasuk oknum polisi jika terlibat," kata dia.

(KR-LNO/N005)

Pewarta: Larno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014