Namun, pemberian sanksi tersebut harus melalui pembahasan terlebih dahulu dengan pengawas dan akan disesuaikan dengan jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan,"
Bandung (ANTARA News) - Pelaku usaha jasa keuangan yang masih memasarkan produknya dengan cara meresahkan masyarakat seperti melalui "telemarketing" dapat dikenakan sanksi, seiring implementasi peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 per tanggal 6 Agustus 2014.

"Namun, pemberian sanksi tersebut harus melalui pembahasan terlebih dahulu dengan pengawas dan akan disesuaikan dengan jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan," kata Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu Widodo di Bandung, Sabtu.

Dia mengatakan, jika merujuk pasal 53 dalam peraturan tersebut, sanksi yang diterapkan dapat berupa surat peringatan, pembayaran denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

"Sebenarnya sudah ada aturan mengenai data keamanan nasabah. Jadi, tidak boleh diberi tahu data nasabah seperti nomor telepon genggam tanpa persetujuan konsumen. Secara substansi, dari Bank Indonesia pun sudah ada peraturannya," ujarnya dalam diskusi "Sinkronisasi Kebijakan Bank Indonesia dan OJK mengenai Perlindungan Konsumen".

Kegiatan pemasaran memanfaatkan produk dan jaringan telekomunikasi (telemarketing) yang dinilai meresahkan masyarakat adalah promosi produk jasa keuangan yang menyasar langsung nomor telepon pribadi calon pelanggan tanpa persetujuan pelanggan tersebut.

Adapun produk jasa keuangan tersebut berasal dari perbankan dan juga non-perbankan, seperti asuransi dan produk pembiayaan.

Padahal, nomor telepon seluler dan telepon rumah seseorang merupakan informasi rahasia yang penggunaannya harus sesuai izin pemilik yang bersangkutan. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada pasal 2 Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 juga menyebutkan perlindungan konsumen harus mencakup kerahasiaan data konsumen.

Sri Rahayu menambahkan setelah implementasi peraturan tersebut, pihaknya juga akan melakukan survei untuk mengetahui dampak sosialisasi peraturan yang berjalan sejak awal 2014, dan juga pengaruh dari penerapan peraturan itu.

"Pada September 2014, kami akan mengadakan survei. Namun, dari data survei beberapa bulan lalu, sudah terjadi penurunan aduan dari masyarakat," katanya.


(I029/D010)

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014