Freetown (ANTARA News) - Parlemen Sierra Leone telah menjadikan tindakan menyembunyikan korban Ebola sebagai satu kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman penjara dua tahun dalam upaya menghentikan penyebaran virus mematikan itu, kata menteri kehakiman, Sabtu.

"Perubahan tersebut diperlukan pada saat ini dengan mempertimbangkan fakta bahwa ketika peraturan itu dirancang pada tahun 1960 dan disahkan menjadi undang-undang, penyakit seperti Ebola tidak ada," kata Menteri Keadilan Sierra Leone Frank Kargbo kepada Reuters.

Wabah Ebola di Afrika Barat telah mengakibatkan 1.427 kematian dari 2,615 penderita, yang diketahui, kata Organisasi Kesehatan Dunian (WHO), Jumat.

Dalam pembaruan data, WHO melaporkan 142 kasus baru, yang dipastikan laboratorium mungkin atau diduga Ebola, dan 77 kematian lebih dari empat negara terdampak Ebola, yakni Guinea, Liberia,

Nigeria, dan Sierra Leone.

Sebelumnya, WHO mengatakan skala wabah Ebola terburuk di dunia telah disembunyikan oleh keluarga-keluarga yang menyembunyikan terinfeksi orang-orang yang dicintai di rumah mereka, dan keberadaan "zona-zona bayangan" itu tidak bisa dimasuki oleh para petugas medis.

Padahal, ini perlu disampaikan untuk rencana strategi global pada pertemuan WHO akhir pekan mendatang di Jenewa.

(Uu.H-AK)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014