Untuk sementara kami menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) menyangkut hal itu turun,"
Tangerang (ANTARA News) - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berencana memungut restribusi perizinan di lingkup Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena selama ini hanya mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Untuk sementara kami menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) menyangkut hal itu turun," kata Asisten I Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Rudi Maesal Rasyid di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Mendagri Gamawan Fauzi terkait rencana pungutan restribusi di sekitar bandara terbesar di Indonesia itu.

Bandara Soekarno-Hatta berada di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, namun untuk restribusi perizinan diambil oleh Pemkot Tangerang.

Sedangkan Pemkab Tangerang hanya memungut PBB karena sebagian wilayah bandara berada di Kecamatan Teluknaga.

Namun pungutan PBB setiap tahun di bandara mencapai Rp15 miliar yang diberikan pengelola PT Angkasapura II.

Ia mengharapkan bahwa akhir Agustus 2014 Permendagri itu turun, maka pungutan di bandara akan dilaksanakan.

Menurut dia, pihaknya tidak dapat bertindak karena dalam punggutan restribusi itu harus ada payung hukum sebagai landasan.

Rudi menambahkan bila Permendagri itu telah ada, maka tidak ada kendala untuk menagih kepada pengelola bandara.

Ia memaklumi bila ada penolakan dari pengelola bandara menyangkut upaya untuk memungut restribusi akibat tidak adanya dasar hukum yang kuat.

(A047/Z003)

Pewarta: Adityawarman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014