Nunukan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menyita ribuan butir pil ekstasi yang diselundupkan oleh seorang wanita dari Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Tunon Taka dan tertangkap di KM Bukit Siguntang milik PT Pelni.

Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pangaribuan di Nunukan, Selasa menjelaskan, penangkapan sebanyak 1.910 butir pil ekstasi bersama dua orang pelaku itu dilakukan KM Bukit Siguntang yang akan berangkat menuju Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (25/8) sekitar pukul 23.45 Wita.

Kronologis penangkapan barang haram tersebut, pada hari itu sekitar pukul 18.00 Wita kepolisian setempat mendapatkan informasi bahwa terdapat seorang wanita berinisial N alias A (42) membawa narkotika jenis ekstasi dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan.

Ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi itu, langsung menuju Pelabuhan Internasional Tunon Taka melakukan pengintaian terhadap wanita tersebut.

Robert Silindur Pangaribuan mengatakan, pada saat pelaku berada di sekitar pelabuhan itu langsung dibuntuti menuju KM Bukit Siguntang yang baru tiba dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pada Senin (25/8) sekitar pukul 22.00 Wita. Kapal tersebut akan kembali berlayar menuju Balikpapan pada malam itu.

Mengantisipasi pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut, petugas kepolisian mengikuti hingga ke kamar 6017 KM Bukit Siguntang dan menemukan barang bukti berupa ekstasi warna pink yang ditaruh dalam barang penumpang lainnya.

Kapolres Nunukan mengungkapkan, hasil penggeledahan di atas kapal milik PT Pelni itu ditemukan dua bungkus ekstasi sehingga tersangka pemiliknya langsung digelandang ke Mapolres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebenarnya, pelaku yang berdomisili di Kabupaten Nunukan berusaha mengelabui petugas di mana pada saat dilakukan pengecekan manifes penumpang KM Bukit Siguntang tidak ditemukan namanya.

"Jadi, pelaku ini berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan nama lain pada tiket miliknya termasuk kamar tempatnya ditemukan bukan atas namanya," terang Robert Silindur Pangaribuan kepada wartawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, pelaku yang langsung dijadikan sebagai tersangka ini mengakui barang tersebut miliknya yang diambil dari Tawau (Malaysia) untuk dibawa ke Balikpapan.

Sedangkan penumpang berinisial "S" tujuan Nunsa Tenggara Timur (NTT) yang diamankan bersama pelaku sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres Nunukan.

Selanjutnya, barang bukti lain yang disita penyidik Satreskoba Polres Nunukan yaitu dua buah handphone, satu buah ipad, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tiket kapal serta tas pakaian miliknya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Pewarta: M Rusman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014