Malang (ANTARA News) - Sebanyak 10 dari 45 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, periode 2009-2014 belum mengembalikan laptop yang dipinjamkan kepada mereka selama menjadi wakil rakyat.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Malang, Abdul Malik, Rabu, mengemukakan masih ada beberapa mantan wakil rakyat tersebut belum mengembalikan laptop ke sekretariat.

Batas pengembalian ditetapkan bersamaan dengan pelantikan anggota dewan yang baru, Minggu (24/8).

"Kami sudah memberi toleransi waktu hingga Selasa (26/8), namun masih ada saja yang membandel dan belum mengembalikan fasilitas negara yang dipinjamkan itu ke sekretariat dewan," tegasnya.

Malik mengatakan sejumlah mantan anggota dewan yang belum mengembalikan laptop tersebut beralasan jika masih banyak data yang belum dipindahkan ke laptop atau komputer lain.

Oleh karena itu, tegasnya, bagian sekretariat dewan menugaskan staf untuk mendatangi rumah para mantan anggota dewan yang belum mengembalikan laptop tersebut, jika masih belum juga selesai pemindahan datanya, tetap diminta secara paksa.

Menyinggung kondisi laptop yang sudah diserahkan oleh para mantan anggota dewan tersebut, Malik mengatakan masih layak pakai, namun ada beberapa yang bermasalah, terutama perangkat lunaknya karena faktor penggunaan yang tidak sesuai.

Ia mengatakan laptop yang sudah diterima sekretariat akan diserahkan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Barang tersebut bisa dihapus sebagai aset daerah melalui proses lelang.

"Karena kondisi laptop tersebut sudah tidak layak untuk diberikan kepada anggota dewan yang baru (periode 2014-2019), kemungkinan akan dilelang. Tapi, semua itu tergantung dari kebijakan Pemkot Malang," ujarnya.

Selain laptop, kendaraan yang menjadi mobil dinas pimpinan, ketua fraksi, maupun ketua fraksi juga diminta kembali dan sudah diserahkan ke sekretariat dewan.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014