Tidak ada jenis pajak baru.
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Transformasi Proses Bisnis dan Pejabat Pengganti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wahju K Tumakaka, mengatakan tidak terdapat perbedaan aspek perpajakan antara perdagangan konvensional dan transaksi perdagangan "online" atau "e-commerce", sehingga memiliki objek pajak yang sama.

"Bagaimanapun ini kan kami harus memberlakukan dengan adil, bukan berarti tidak adil, tapi ini bukan toko biasa, jualannya jualan online. Nah, itu yang bayar pajak maupun toko online atau tidak di toko biasa tetap bayar pajak," kata Wahju K Tumakaka, di Jakarta, Rabu.

Objek pertama, yaitu untuk Pajak Penghasilan (PPh) berupa penghasilan, di mana setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Untuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean dan impor barang kena pajak.

Selain itu, terdapat pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar maupun di dalam Daerah Pabean dan ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha kena pajak.

Objek pajak selanjutnya, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Wahju menambahkan, "e-commerce" adalah salah satu cara bertransaksi, namun pajak negara tetap PPh, PPn dan pajak penjualan atau pajak atas konsumsi.

"Pajak penghasilan dibayar kalau ada laba dan penghasilan. Kalau PPN bisa dibayar pada waktu keluar dari pabrik atau di TKP. Tidak ada jenis pajak baru," papar Wahju.

Menurutnya, jenis usaha yang dikenakan pajak di atas adalah jenis usaha e-commerce yang beromzet Rp4,8 Miliar per tahun. Apabila jenis usaha tersebut beromzet kurang dari Rp4,8 miliar, maka mereka tidak diwajibkan membayar pajak.
(S038)

Pewarta: Sella Panduarsa G
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014