Intinya, arah transparansi dengan penyelesaian dialogis kami gunakan dalam mekanisme Pengakuan dan Pembuktian Hak ini. Pelaksanaannya di lapangan sudah semakin baik,"
Jakarta (ANTARA News) - Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan menggunakan mekanisme pengakuan dan pembuktian hak yang didasari cara dialogis untuk menyelesaikan konflik dalam percepatan proses pengukuhan kawasan hutan.

"Intinya, arah transparansi dengan penyelesaian dialogis kami gunakan dalam mekanisme Pengakuan dan Pembuktian Hak ini. Pelaksanaannya di lapangan sudah semakin baik," kata anggota tim sosialisasi PPH UKP4 Giorgio Budi dalam Journalist Class bertema Terobosan Baru Pengukuhan Kawasan Hutan melalui Mekanisme Pengakuan dan Pembuktian Hak di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, ia mengatakan mekanisme PPH tersebut berpegang pada prinsip konsistensi, transparansi, partisipatif, dan hasilnya final.

PPH, menurut dia, digunakan pada empat wilayah dalam proses pengukuhan kawasan hutan, mulai dari penunjukan, penataan batas hutan, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.

Dalam melakukan pemetaan yang dilakukan di tingkat desa, ia mengatakan urutan yang dilakukan yakni mulai dari persiapan, sosialisasi, pemetaan, dan pengajuan klaim oleh masyarakat.

"Mereka bisa mengajukan klaim berpegang pada peta yang jelas. AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nasional) kita gandeng supaya jelas dalam pemetaannya dan tidak ada kebocoran oleh pihak lain yang mengklaim tanah adat," ujar dia.

Sebagai upaya transparansi, menurut dia, pembentukan tim kecil tata batas terdiri dari 30 orang yang lima di antaranya disertakan masyarakat sipil yang memiliki perhatian soal kehutanan dilakukan. Selain itu, dilakukan pendampingan sebagai bentuk sosialisasi di tingkat desa.

Sementara itu, Direktur Pengukuhan, Penatagunaan, dan Tenurial Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Muhammad Said mengatakan Kementerian Kehutanan yang memiliki kewenangan untuk mengukuhkan satu kawasan hutan berpegang pada Undang-Undang Agraria dalam hal pembuktian hak satu kawasan oleh masyarakat.

"Dalam Undang-Undang Agraria digunakan cara yang tegas untuk selesaikan masalah keabsahan suatu kawasan," ujar dia.

Meski demikian, ia mengatakan bukti-bukti hak kepemilikan hutan adat tidak harus tertulis. Kesaksian-kesaksian masyarakat adat dan pemuka-pemuka adat terhadap satu kawasan hutan adat diperlukan.

UKP4 bersama Kementerian Kehutanan memang meluncurkan mekanisme PPH sebagai langkah mempercepat proses penetapan kawasan hutan secara definitif dalam waktu lima tahun. Mekanisme PPH merupakan proses melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pengakuan hak masyarakat hukum adat dan hak pihak ketiga serta pembuktiannya dalam proses pengukuhan kawasan hutan.

Mekanisme ini dianggap sebagai bentuk konkrit kelanjutan dari rencana aksi Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementerian dan Lembaga tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan.

UKP4 menetapkan dua daerah, yakni Barito Selatan dan Bintan sebagai kabupaten pelopor atau laboratorium penerapan mekanisme PPH untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan di Indonesia.

Dari luas areal lebih dari 122 juta hektare (ha), Kementerian Kehutanan menargetkan mengukuhkan 68 persen hingga akhir 2014, dan 100 persen di 2015. Saat ini, Kementerian telah mengukuhkan sekitar 56,9 persen kawasan hutan.
(V002/N002)

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014