Banjarmasin (ANTARA News) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengizinkan lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di kota itu menjual solar bersubsidi tidak hanya siang tapi juga malam hari.

"Sudah beberapa hari ini kita keluarkan izin untuk lima SPBU menjual solar subsidi pada malam hari," ujar Asisten II Bidang Prekonomian dan Pembangunan Pemkot Banjarmasin Muhammad Amin, Rabu.

Ia menerangkan, sebanyak lima SPBU yang diizinkan itu yang terletak di wilayah pinggiran kota, di antaranya di Jalan Gubernur Soebardjo (Lingkar Selatan) dan Jalan Sultan Adam Banjarmasin.

"Dari 17 buah SPBU yang ada di kota kita ini hanya lima SPBU yang kita beri izin, tapi saya kurang ingat titik-titik SPBU-nya keseluruhan," tuturnya.

Ia menjelaskan, pemberian izin tersebut tidak semata-mata dari Pemkot, melainkan atas kesepakatan rapat pihaknya dengan PT Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas (Hiswana Migas).

"Kita memberikan rekomendasi izin ke-5 SPBU itu berdasarkan usulan Hiswana Migas, jadi tidak salah," ungkapnya.

"Atas rekomendasi itu, pemerintah daerah berkewenangan menindaklanjuti," tandasnya.

Ia berharap antrean panjang kendaraan bermotor bisa berkurang di Kota Banjarmasin, dengan dibolehkannya sejumlah SPBU menjual solar bersubsidi siang dan malam hari atau selama 24 jam.

"Tentunya kita wanti-wanti semua SPBU yang diizinkan agar solar bersubsidi tersebut tidak diselewengkan, sebab akan ada sanksinya," tegasnya.

Sebagaiman diketahui, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan bahwa penjualan solar di SPBU mulai 4 Agustus 2014 hanya boleh dilakukan dari pukul 08.00 - 18.00 waktu setempat.

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014