Di banyak bagian dunia, reklamasi dilakukan. Jika pekerjaan dilaksanakan dengan baik dan seksama, dampaknya sangat positif. Jangan apriori terhadap reklamasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, reklamasi terbukti membawa banyak dampak positif di banyak negara dan tidak dilakukan kalau menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.

"Di banyak bagian dunia, reklamasi dilakukan. Jika pekerjaan dilaksanakan dengan baik dan seksama, dampaknya sangat positif. Jangan apriori terhadap reklamasi," katanya melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Pernyataan mantan menteri sekretaris negara serta menteri hukum dan HAM itu untuk menjawab pro dan kontra terkait rencana reklamasi di Teluk Benoa dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.

Yusril kemudian memberi contoh di Belanda yang sejak ratusan tahun lalu melakukan reklamasi di bibir pantai dan sungai dengan dampak yang positif. Begitu juga Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Filipina, Hong Kong dan Singapura.

"Jakarta dan Makassar juga melakukan reklamasi," ujarnya.

Karena itu, Yusril meminta rencana reklamasi, termasuk di Tanjung Benoa, jangan langsung diterima atau ditolak tanpa pemahaman yang mendalam.

Semua pihak yang berkepentingan harus diberi ruang publik yang proporsional untuk mengemukakan alasan dan argumentasi secara rasional, agar masyarakat memahami persoalan yang sebenarnya.

Menurut Yusril, Perpres Nomor 51 Tahun 2014 baru secara normatif menyatakan bahwa kawasan Teluk Benoa bukan kawasan konservasi lagi. Keberadaan hutan Bakau Ngurah Rai tetap dipertahankan. Kalau ada pihak yang merencanakan akan melakukan reklamasi, maka tidak cukup menggunakan perpres tersebut, tetapi memerlukan izin dari berbagai instansi Pemerintah.

"Di sinilah, pemerintah yang memutuskan apakah reklamasi yang direncanakan memenuhi syarat atau tidak. Semua pihak tentu dapat memberikan masukan terhadap rencana tersebut," tuturnya.

Kalau dirasa bermanfaat, lanjut Yusril, yang harus dipikirkan kemudian adalah bagaimana agar reklamasi itu membawa manfaat yang maksimal bagi masyarakat Bali khususnya, bangsa dan negara umumnya.

Terkait adanya penolakan terhadap Perpres Nomor 51 Tahun 2014, Yusril menilai itu hal yang biasa dalam Negara demokrasi. Namun, dia mengatakan inisiatif perpres itu datang dari pemerintah.

"Bahwa pemerintah mendapat masukan dari kalangan swasta, masyarakat, kelompok kepentingan, atau siapa saja, ya boleh saja. Bahwa terhadap isi Perpres itu ada yang setuju ada yang tidak, biasa saja di negara demokrasi," katanya.

(D018/Z002)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014