Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso disebut sebagai orang yang mengajari mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk menyampaikan kalimat "Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas".

"Apakah Machfud suroso pernah menceritakan kepada saudara bahwa Machfud yang mengajarkan kepada terdakwa Anas, Jika saya korupsi satu rupiah dari Hambalang saya digantung Monas?," tanya ketua jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Iya betul," kata Yanto Sutrisno, supir Machfud Suroso yang menjadi saksi untuk terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam sidang perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

"Itu cerita di mana?" tanya Yudi.

"Di mobil, waktu jalan ke rumah Pak Anas," jawab Yanto.

"Pada saat itu terdakwa sudah jadi tersangka?" tanya Yudi.

"Belum," jawab Yanto.

"Apakah pernah mendengarkan cerita dari Machfud, bahwa Machfud tidak akan dapat proyek tanpa ada Anas?" tanya Yudi.

"Itu betul," jawab Yanto.

"Itu ceritanya kapan? Mulai tahun 2010, proyek Hambalang semuanya dari Pak Anas," jawab Yudi.

Selain itu, menurut Yanto, Machfud juga berpesan agar Yanto tidak mengakui pernah ke rumah Anas saat diperiksa KPK.

"Apakah Machfud Suroso pernah meminta kepada saudara yang memberikan pesan kalau nanti diperiksa KPK agar tidak mengakui pernah datang ke rumah Anas maupun bertemu dengan Munadi Herlambang?" tanya jaksa Yudi.

"Betul. Prosesnya begini, Pak Yanto nanti kalau ada pemeriksaan di KPK atau siapapun jangan bilang-bilang begitu," jawab Yanto.

Anas pada Maret 2013 di kantor Dewan Pimpinan Pusat Demokrat saat masih menjabat sebagai Ketua Umum Demokrat pernah mengatkaan, "Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas."

Anas pun saat itu pun menambahkan agar KPK tidak perlu repot mengurusi kasus Hambalang tersebut karena kasus itu hanya isu yang beredar di publik dari mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Machfud adalah direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp170,39 miliar sedangkan Machfud Suroso mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.

Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan "entertainment", biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng, road show Anas dan tim sukesesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya "event organizer", siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.(*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014