Saya tiga kali mengantarkan Pak Machfud ke Duren Sawit, bawa tas kresek,"
Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso disebut mengantarkan uang ke rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Duret Sawit, Jakarta.

"Saya tiga kali mengantarkan Pak Machfud ke Duren Sawit, bawa tas kresek," kata supir Machfud, Yanto Sutrisno dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Yanto menjadi saksi untuk terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam sidang perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

"Apakah saudara tahu tas kresek isinya apa?" tanya ketua majelis hakim Haswandi.

"Uang," jawab Yanto.

"Tahu isi uang dari siapa?" tanya Haswandi.

"Dari pak Machfud," jawab Yanto yang sudah bekerja untuk Machfud sejak 2005 hingga 2014.

"Pak Machfud cerita?" tanya Haswandi.

"Bilang, ini uang ini jangan di kemana-manain buat Anas, ngomong waktu berangkat dari rumah Pak Mahfud," jawab Yanto.

Menurut Yanto, Machfud menaruh tas kresek itu di jok belakang.

"Pulang dari Duren Sawit, Pak Machfud pulang tidak membawa kresek," tambah Yanto.

Menurut Yanto, ia juga pernah mengantarkan Machfud sebanyak empat kali ke Pacific Place untuk bertemu dengan Anas dan Machfud juga membawa tas kresek hitam.

Setelah tiba di PP, Machfud meminta agar tas tersebut diserahkan ke supir Anas, Yadi di tempat parkir dan memberikan bungkusan tersebut.

Machfud adalah direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp170,39 miliar sedangkan Machfud Suroso mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.

Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan "entertainment", biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng, road show Anas dan tim sukesesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya "event organizer", siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.
(D017/Z003)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014