Nilai nominal uang yang ditransaksikan tidak terlalu mencurigakan, hanya sekitar ratusan ribu sampai Rp1 jutaan
Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui masih sulit untuk melacak transaksi atau pembayaran lewat rekening terkait jual beli seks anak karena nilai nominal yang tidak terlalu signifikan.

"Nilai nominal uang yang ditransaksikan tidak terlalu mencurigakan, hanya sekitar ratusan ribu sampai Rp1 jutaan," kata Penghubung Kerja Sama Pertukaran Informasi PPATK Budi Syaiful Haris saat konferensi pers "Peran Institusi Keuangan dalam Kejahatan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak" di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan nilai nominal kecil tersebut biasanya dilakukan orang per orang, sedangkan nilai nominal yang cukup besar biasanya dilakukan oleh sindikat.

Karena itu, karena nilai nominal uang yang ditransaksikan tidak jauh berbeda dengan kebanyakan orang pada umumnya menyebabkan sulitnya pelacakan.

Namun, dia mengatakan dengan adanya bantuan informasi, misalnya dari lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak dan kepolisian, pihaknya bisa memetakan kecenderungan pola transaksinya seperti apa.

"Dengan adanya informasi dari pihak LSM atau kepolisian bahwa si pemegang rekening ini diduga pedofil, maka kita bisa memetakan behaviour-nya (perilaku) seperti apa, siapa yang bertansaksi dan jaringannya bisa terlihat," katanya.

Dia menjelaskan setelah dipetakan akan dilakukan untuk mengetahui profil terduga pelaku (profiling) yang akan diselidiki riwayat pekerjaannya, besar penghasilan, sumber penghasilan, tempat bekerja dan kemampuan keuangan.

"Dari pola transaksi juga akan ketahuan lokasi transaksi dan penggunaan dana," katanya.

Dalam berbagai kasus, Budi menambahkan, orang yang terlibat dalam transaksi tersebut sebagian besar yang banyak berinteraksi dengan anak-anak, seperti guru, pengelola panti asuhan dan lainnya.

"Tidak menyangka saya katakan dan biasanya si korban tidak bermain dengan satu pedofil, tetapi dengan pedofil-pedofil lain sampai segitunya," katanya.

Budi mengaku pihak bank saat ini baru berkoordinasi sebatas kasus-kasus yang besar, seperti korupsi dan kejahatan narkotika.

"Untuk kasus ini (jual beli seks anak), masih belum dikenal nanti dimungkinankan untuk mengadakan koordinasi lebih lanjut," katanya.

Sejak Januari 2014, dia menyebutkan, baru ditemukan empat kasus tindak pidana prostitusi.

Dia mengatakan, kasus jual beli seks anak merupakan tantangan bagi PPATK karena nominal kecil dan seringkali menyimpang dari profil.

Karena itu, lanjut dia, butuh dukungan informasi jaringan dari LSM atau kepolisian serta penguatan kerja sama pertukaran informasi tersebut.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014