Surabaya (ANTARA News) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memberikan keterangan terkait laporan Ketua Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rachmat Shah soal tuduhan pencemaran nama baik.

"Bu Risma datang lebih awal, karena Beliau dipanggil jam 09.00 WIB, tapi beliau datang lebih awal pada jam 07.00 WIB, karena ada acara pada jam 08.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Pol Awi Setiyono di Markas Polda Jawa Timur, Jumat.

Menurut dia, Risma dimintai keterangan tentang laporan Rachmat Shah soal polemik pemberitaan tentang Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang berkaitan PKBSI.

"Penyidik bertanya, apakah betul Bu Risma memberikan statemen seperti dalam laporan pelapor? Bu Risma bilang dirinya memang sering diwawancarai wartawan tentang KBS, tapi Beliau tidak tahu kata-kata mana yang membuat pelapor tersinggung," katanya.

Nantinya, penyidik akan meminta keterangan pihak lain dan setelah semuanya terperiksa polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.

"Semuanya juga akan dilihat, apakah kasus itu cukup bukti atau tidak. Itu juga masih pemeriksaan pertama, nanti akan dicek dengan saksi ahli," katanya.

Dalam kasus yang ditangani Kasubdit I Kameg Ditreskrimum AKBP Sugiyanto itu, pengamat satwa Singky Soewadji juga menjadi saksi terlapor dalam perkara yang sama.

Pelapor menyoal ungkapan Risma ke beberapa media yang seolah-olah KBS akan dipindahkan oleh PKBSI, termasuk ungkapan Risma terkait laporan ke KPK.

Pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 (2), Pasal 28 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain melapor ke Polda Jawa Timur, Rachmat Shah juga menggugat Risma dan Singky di Pengadilan Negeri Surabaya dengan sidang terakhir pada Kamis (28/8) karena mediasi dinyatakan gagal.

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014