Kedua tersangka adalah warga Desa Somber Nangka...
Sumenep (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dengan inisial P dan S.

"Kedua tersangka adalah warga Desa Somber Nangka, Kecamatan Arjasa. Saat ini, tersangka P sudah berada di Mapolres Sumenep, sementara S masih di Mapolsek Arjasa," kata Kapolres Sumenep AKBP Marjoko yang dihubungi dari Pulau Kangean, Sabtu.

Pada Rabu (27/8) sekitar pukul 12.30 WIB, rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa mengalami kerusakan akibat dilempari batu oleh massa yang diduga kecewa akibat tindakan polisi setempat yang membubarkan kegiatan "gellu" (semacam gulat) yang dilaksanakan warga.

"Saat ini, anggota kami masih terus mendalami kasus tersebut. Untuk sementara sudah ada enam saksi yang kami periksa," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah seorang warga setempat yang sekarang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Sesuai hasil pemeriksaan, orang yang kami kejar itu termasuk yang diduga pelaku perusakan rumah dinas Kapolsek dan Mapolsek Arjasa," ucapnya.

Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal perusakan barang, yakni pasal 170 KUHP.

Dalam kondisi cuaca kondusif, perjalanan laut dari Pelabuhan Kalianget ke Pelabuhan Batu Guluk, Arjasa, Pulau Kangean, membutuhkan waktu sekitar 4,5 jam dengan kapal cepat (berbahan dasar "fiberglass") dan sembilan jam dengan kapal biasa (berbahan dasar besi/baja).
(KR-ZIZ)

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014