Padang (ANTARA News) - Hasil konsultasi para anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang dengan Kementerian Dalam Negeri menyatakan, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru, tidak ada pengaruhnya terhadap tata tertib DPRD Kota/Kabupaten di Indonesia.

Hal itu menjadi kesimpulan hasil konsultasi yang dilakukan Pansus Tatib DPRD Padang ke Mendagri yang diumumkan di Padang, Sabtu.

Selain itu, MD3 hanya berlaku untuk DPRI, DPD dan MPR.

Ketua Sementara DPRD Padang, Emnu Azamri mengatakan dengan adanya keterangan Mendagri tentang MD3 yang tidak ada kaitannya dengan DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Padang berencana segera melakukan pembahasan tata tertib (tatib) dewan.

"Rencana pembahasan tatib akan dilaksanakan Senin (1/9)," sebutnya.

Ia mengatakan pihaknya masih merasa was-was dengan adanya pernyataan yang disampaikan bagian hukum DPR RI, bahwa sebaiknya yang melakukan pendatangan dalam pembahasan tatib dan paripurna tatib nantinya adalah ketua DPRD yang definitif, bukan ketua sementara.

"Hal ini membuat kami masih ragu," katanya. Meski saat ini dipercayakan menjabat sebagai ketua sementara, ia tidak bisa memastikan dirinya bakal ditunjuk lagi oleh partai sebagai ketua definitif.

"Yang jelas kami masih menunggu keputusan dari DPP Partai Gerindra dalam penunjukan ketua definitif di DPRD Padang," katanya.

(H014/H-KWR)

Pewarta: Hendra Agusta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014