Tangerang (ANTARA News) - Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menegaskan bila penutupan atau penyegelan sementara tempat hiburan karoke Princess Syahrini disebabkan karena belum memiliki izin namun sudah beroperasi.

"Tentunya ini melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kota Tangerang. Maka itu dilakukan penutupan," kata Sachrudin di Tangerang, Senin.

Dikatakannya, berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP pada tanggal 26 Agustus 2014, karaoke Princess Syahrini yang berlokasi di City Mall telah melanggar Perda kota Tangerang diantaranya Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Selain itu, lanjut, Sachrudin, tempat karaoke Syahrini pun melanggar Perda nomor 6 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Bahkan, di dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin Wali kota.

"Pada prinsipnya Pemkot selalu membuka ruang investasi bagi siapapun asal sesuai dengan peraturan yang ada," tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Mumung Nurwana, menambahkan, saat dilakukan operasi oleh anggotanya secara kebetulan didapati juga ratusan minuman beralkohol.

"Hal tersebut jelas-jelas melanggar perda nomor 7 tahun 2008, tentang larangan peredaran minuman beralkohol," tegasnya.

Dikatakan Mumung, secara garis besar bila karaoke Syahrini, telah melanggar empat Perda yakni Perda No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No. 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014