Depok (ANTARA News) - Unit Narkoba Polres Kota Depok berhasil membekuk SA (30), tersangka pengedar ganja di Jalan Raya Duta Pelni, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (30/8) pukul 23.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung di Depok, Senin, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di kawasan setempat terdapat pengedar ganja.

Penangkapan, katanya, dilakukan hanya tiga hari setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.

"Pengakuan tersangka, dirinya mendapat kiriman dari jaringan sebanyak 30 kilogram dan sudah terjual 11 kilogram dan sisanya 19 kilogram. Dijual dengan dipecah menjadi paket kecil," katanya.

Vivick mengatakan pengakuan tersangka, ganja itu didapat dari jaringannya yang saat masih dalam pengejaran.

Paket ganja itu, dikirim melalui jalur laut. Tersangka sudah tiga kali menerima kiriman paket untuk dijual kepada pemakai di sejumlah wilayah.

Menurut dia, SA menjual ganja ke seluruh wilayah Depok, perbatasan Jakarta Selatan, dan Bogor.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka juga ikut menjual ke wilayah kampus di Depok.

"Ada enam perguruan tinggi di Depok dan mungkin saja dipasok ke mahasiswa," katanya.

Dia mengatakan dari tiap paket yang diterima, SA mendapatkan upah dari bos sindikatnya.

"Kami baru amankan satu orang sindikat jaringan Aceh. Kami akan lakukan penyelidikan untuk jaringan di atasnya. Paket ini dikirim dari jaringan Aceh melalui jalur laut," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 subsider 111 Undang-Undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ia mengatakan belasan kilogram ganja itu disimpan di lemari di kamar tengah di tempat tinggal tersangka. Ganja kering itu disimpan dengan menggunakan kardus dan dilapisi lakban.

Vivick mengimbau pada masyarakat jika di wilayahnya ada indikasi penyalahgunaan narkoba untuk segera melapor. Laporan itu akan segara ditindaklanjuti guna memberantas peredaran narkoba di Depok.

Tersangka SA mengakui perbuatannya dan hanya diberi tugas mendapat titipan paket tersebut.

Dia mengaku terpaksa menerima pekerjaan sampingan itu karena terdesak ekonomi. Setiap kilogram, SA mendapat imbalan Rp30 ribu.

"Saya terpaksa melakukan ini karena untuk biaya hidup," kata ayah satu anak itu.

SA yang bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Juanda mengaku menyesali nasibnya yang harus meringkuk dalam tahanan. "Saya benar-benar menyesal," katanya.

(F006/M029)

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014