... bagi kami itu khan berarti tidak sesuai dengan tuntutan, tapi kan harus kami laporkan dulu pada pimpinan... "
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Banten non aktif, Atut Choisiyah, Senin, divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, cuma empat tahun penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa KPK yang 10 tahun ditambah hukuman-hukuman lain. 

Jaksa Penuntut Umum KPK, Edy Hartoyo, seusai sidang vonis itu, menyatakan, "Ada beberapa hal, satu lamanya masa pidana tidak sesuai, yang kedua ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi tentunya."

"Kalau bagi kami itu khan berarti tidak sesuai dengan tuntutan, tapi kan harus kami laporkan dulu pada pimpinan," katanya. 

Atut terbukti korupsi, dengan memberikan hadiah Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait pengurusan sengekta Pilkada di kabupaten Lebak, Banten.

Karena itu, Atut divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, 10 penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Masih ada tuntutan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Putusan majelis hakim itu juga diwarnai perbedaan pendapat alias dissenting opinion dari hakim anggota empat, Alexander Marwata.

Dia menilai Atut tidak memberikan izin terhadap pemberian uang itu, hakim juga menilai bukti-bukti hanya berdasarkan asumi.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014