Jakarta (ANTARA News) - Rekanan pengadaan bus gandeng transjakarta paket I dan II senilai Rp150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa.

"Saksi itu bernama Sutarja, Direktur PT Cinipta Triutama Jaya, tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, di Jakarta, Senin.

Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II senilai Rp150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.

Kedua tersangka itu, yakni GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) dan HH (pensiunan di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta).

Kasus itu berbeda dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk Tahun Anggaran 2013.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristino.

Tiga tersangka lainnya, yakni DA (pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

BS, Direktur Utama PT New Armada/PT Mobilindo Armada Cemerlang, AS, Dirut PT Ifani Dewi, dan CCK, Dirut PT Korindo Motors.

Selain itu P, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014