Jakarta (ANTARA News) - Polri menegaskan bahwa dua anggota Polda Kalimantan Barat, yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) terkait dugaan kepemilikan narkoba, pergi ke negara itu tanpa seizin atasan dan bukan untuk bertugas.

"Yang jelas data sementara yang sudah diperoleh sejak kemarin adalah dua anggota Polda Kalimantan Barat yang tertangkap di Kuching ketika sedang berada di sana itu sedang tidak dalam rangka tugas. Berada di sana tidak melalui izin atasan. Mereka melakukan tindakan indisipliner," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Selasa.

Menurut Ronny, dari keterangan sementara yang telah diterima, kedua anggota Polda Kalbar itu tertangkap di Kuching dalam keadaan tidak membawa barang bukti narkoba.

"Mereka itu ketika ditangkap tidak sedang membawa barang bukti narkoba. Namun demikian, penyidik dari PDRM sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk bisa melakukan penangkapan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di Malaysia," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus itu masih dilakukan oleh pihak Kepolisian Malaysia dalam waktu tujuh kali 24 jam.

"Selama tujuh kali 24 jam memang kasus itu masih menjadi kewenangan kepolisian di sana. Jadi, Kepolisian di Malaysia memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah kasus itu bisa ditindaklanjuti, dan mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," jelasnya.

"Karena kasus narkoba ini termasuk extraordinary crime (kejahatan luar biasa) di Malaysia dan pengungkapannya di Kuala Lumpur, kasus tersebut sejak awal penanganannya dilakukan oleh PDRM yang di markas besarnya atau head quarter-nya," lanjutnya.

Ronny juga menyampaikan bahwa saat ini Wakapolda Kalbar dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar masih berada di Kuching, Malaysia dalam rangka melakukan koordinasi dan memberi pendampingan pada dua anggota Polri yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia itu.

"Koordinasi ini juga kami lakukan dengan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Kuching, dan kami dibantu oleh KBRI di Malaysia. Selain itu, kita juga punya atase kepolisian yang bertugas di sana untuk membantu kegiatan-kegiatan WNI yang ada di sana," ungkapnya.

Ronny mengatakan, koordinasi itu lah yang sementara ini bisa dilakukan sambil menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak PDRM terhadap dua anggota Polda Kalbar yang tertangkap.

Menurut dia, koordinasi yang dilakukan pihak Polri dengan pihak Kepolisian Malaysia, melalui tim dari Polda Kalbar yang dikirim ke sana, dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dua anggota Polda Kalbar itu dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.

Sebelumnya, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di Kuching, Malaysia.

Anggota Polri yang ditangkap adalah perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba bernama Idha Endri Prastiono serta anggota Kepolisian Sektor Entikong, Bripka MH Harahap.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014