Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian MS Hidayat menyerahkan 63 sertifikat Obyek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) kepada 49 perusahaan industri dan 14 kawasan industri di Ruang Garuda Gedung Kemenperin di Jakarta, Selasa.

Para perusahaan dan kawasan industri OVNI nantinya akan mendapatkan pengamanan hasil dari kerja sama antara Kemenperin dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Pemberian sertifikat ini bentuk publikasi bagi perusahaan OVNI atas kerja sama Kemenperin, Polri dan perusahaan-kawasan industri OVNI untuk bersinergi memajukan dan mewujudkan iklim usaha industri yang kondusif," kata Hidayat.

Iklim usaha industri kondusif nantinya akan berperan dalam mendukung tumbuh kembang industri.

Penetapan 63 Sertifikat OVNI itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 466 Tahun 2014 dipayungi Keputusan Presiden No. 63/2004 tentang Obyek Vital Nasional, yang mengamanatkan bahwa Menteri atau Kepala Lembaga menurut bidangnya dapat menetapkan masing-masing binaannya sebagai Obyek Vital Nasional melalui SK.

Menperin menegaskan industri merupakan salah satu penopang ekonomi Indonesia yang sangat strategi dengan nilai kontribusi sekira 21 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam lima tahun terakhir dan memiliki pertumbuhan rata-rata 6 persen per tahun.

Hal itu tentunya sangat berkaitan erat dengan tingkat keamanan dan kenyamanan berinvestasi di Indonesia di samping sejumlah faktor lain seperti infrastruktur, kebijakan fiskal serta energi.

Oleh karena itu, dukungan keamanan khususnya dari Polri dalam menyelenggarakan pengamanan di masing-masing perusahaan-kawasan industri OVNI menjadi sangat penting disesuaikan dengan besaran nilai investasi, luas lahan, jumlah karyawan serta sejumlah faktor lain yang dirumuskan Polri melalui SKEP 738/2005 tentang Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional.

Sementara itu, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno mengapresiasi langkah Kemenperin menetapkan 63 perusahaan-kawasan industri OVNI.

"Dengan telah ditetapkannya 63 perusahaan-kawasan industri OVNI, beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama adalah meningkatkan pelaksanaan pengamanan, guna mendukung tumbuh kembang industri," katanya.

Melalui penetapan 63 perusahaan-kawasan industri OVNI, diharapkan pelaksanaan koordinasi pengamanan oleh Direktorat Pengamanan Obyek Vital (PamObvit) Polri semakin baik, mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres hingga ke Polsek.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014