Sukabumi (ANTARA News) - Dua Warga Negara Iran,terancam hukuman mati  dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak, Rio Situmeang dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Cibadak, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa, menyebutkan dua WNA itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika atas kepemilikan dan pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati dan paling ringan hukuman penjara selama lima tahun.

Pada sidang dakwaan ini kedua terdakwa yang tidak bisa berbahasa Inggris dan Indonesia, didampingi oleh penerjemah Bahasa Persia yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia yakni Fahmi Al Jufri dengan pengacara yakni Saprudin.

Sementara itu, pimpinan majelis hakim Tafsir Sembiring menyatakan Sidang ditunda satu pekan untuk mendengarkan jawaban dari terdakwa atas dakwaan JPU.

"Sidang kami tunda satu pekan dan akan dilanjutkan pada 9 September, kepada pengacara, terdakwa dan JPU untuk menyiapkan agenda sidang berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim, Tafsir Sembiring dalam persidangan.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang melibatkan kedua warga Iran tersebut terjadi pada Januari 2014.

Keduanya yang saat ini berstatus terdakwa tersebut ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) saat akan mengambil barang bukti narkotika yang ditanam di Cagar Alam Tangkuban Parahu, Kampung Batu Sapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014