Ekspor mineral akan semakin meningkat, salah satu faktornya adalah PT Freeport yang akan melakukan ekspor lebih besar.
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan memperkirakan kinerja ekspor Indonesia, khususnya untuk sektor mineral, akan mulai mengalami peningkatan, sehubungan dengan dikeluarkannya izin ekspor untuk PT Freeport Indonesia.

"Ekspor mineral akan semakin meningkat, salah satu faktornya adalah PT Freeport yang akan melakukan ekspor lebih besar," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Selasa.

Jika dilihat dari sudut kinerja ekspor, menurut Bayu, tentunya hal tersebut akan membantu kinerja ekspor Indonesia menjadi lebih baik.

Selain itu, PT Newmont Nusa Tenggara juga telah mencabut gugatan arbitrase yang nantinya bisa mengikuti langkah PT Freeport untuk melakukan ekspor mineral.

"Newmont nantinya juga akan melakukan hal yang sama. Namun, prosedurnya juga harus sama dengan Freeport, yakni harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Setelah itu, baru izin ekspor akan dikeluarkan," ujar Bayu.

Terkait dengan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, Bayu mengatakan bahwa hal itu tidak membutuhkan waktu yang lama. Namun, sebelum dikeluarkannya izin tersebut, harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terlebih dahulu.

"Setelah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM, berapa pun jumlahnya, Kemendag akan memberikan izinnya. Proses mengeluarkan izin tersebut hanya satu hari saja," kata Bayu.

Ekspor nonmigas khususnya sektor pertambangan pada bulan Juli 2014 mengalami sedikit peningkatan, yakni sebesar 0,7 persen dengan mencatat nilai sebesar 1,8 miliar dolar AS.

Walaupun secara keseluruhan ekspor Juli mengalami penurunan, kata dia, terdapat beberapa komoditas yang mengalami peningkatan, antara lain besi dan baja serta bijih, kerak, dan abu logam masing-masing sebesar 89 persen dan 72,1 persen (MoM).

Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk PT Freeport Indonesia setelah kedua belah pihak menyepakati renegosiasi kontrak karya (KK).

PT Freeport Indonesia dinilai telah memenuhi kriteria untuk bisa melakukan ekspor konsentrat, di antaranya dikarenakan PT Freeport membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter), membayar jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari nilai investasi, serta telah menandatangani nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan.

Kuota ekspor Freeport tahun ini mencapai 756.300 ton konsentrat dengan nilai 1,56 miliar dolar AS. Selain itu, sebanyak 523.000 ton ditujukan bagi kebutuhan domestik dalam hal ini untuk PT Smelting Gresik.

(V003)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014