Cikarang (ANTARA News) - Jajaran Polresta Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang warga bernama Evan Yulianto (22) tewas pada 20 Agustus 2014 lalu.

"Tersangka masing-masing berinisial ES (31) dan rekannya DS (26)," kata Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto di Cikarang, Selasa.

Menurut dia, kasus pembunuhan terhadap Evan berlangsung di Kampung Mariuk RT 06/01, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat.

"Saat itu pelakunya menganiaya korban dan mengikatnya dengan tali sebelum membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Vixion," katanya.

Evan ditemukan warga telah meninggal dunia dengan posisi terlentang dengan kaki tangan terikat di kontrakannya.

Warga sekitar mencium bau busuk dari kontrakan Evan dan segera melapor kepada RT setempat.

"Motif pelaku pembunuhan karena ingin memiliki harta korban," katanya.

Sebelumnya korban sempat dipukul dengan batu bata, lalu ditusuk dengan sebilahkayu yang sudah diruncingkan oleh tersangka ES.

Setelah korban tak berdaya dan meninggal dunia, kaki dan tangan korban langsung diikat dengan tali tambang plastik yang biasa digunakan sebagai tali jemuran oleh korban.

Dikatakan Isnaeni, para tersangka dikenakan pasal 340 subsider 365 jo 338 tentang pembunuhan berencana dan perampokan dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara," katanya.

(KR-AFR/M009)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014