Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengidentifikasi tiga orang yang dapat menjadi tersangka baru dalam kasus suap penanganan perjudian "online" yang melibatkan dua anggota Polda Jawa Barat.

"Untuk tersangka lain, kami sudah jelas dari hasil pemeriksaan para saksi, terutama dari para tersangka yang terlibat sejak awal, kami sudah identifikasi tiga orang tersangka baru. Itu di luar dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka sebelumnya," kata Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Yudhiawan di Jakarta, Kamis.

Menurut Yudhi, ketiga tersangka baru itu berasal dari luar kalangan Kepolisian dan merupakan pemberi suap.

"Namun, nama dari ketiga orang itu tidak bisa kami sampaikan di sini, nanti pada saatnya yaitu saat kami melakukan penahanan, baru akan kami sampaikan," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih akan memeriksa dan mendalami lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan anggota polisi lainnya dalam kasus suap itu.

"Mengenai (kemungkinan adanya) tersangka lain dari kalangan kepolisian akan didalami lebih lanjut. Karena sampai sekarang pun pemeriksaan masih dilaksanakan, dan masih ada beberapa tahap yang dilakukan," katanya.

Yudhi mengaku penanganan kasus suap judi "online" yang melibatkan dua penyidik Polda Jabar sudah sampai tahap penyelesaian, tetapi masih ada beberapa hal yang perlu diperiksa dan diklarifikasi.

"Masih ada beberapa hal yang harus kami sesuaikan, karena kami (dari Bareskrim Polri) harus terus berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," ungkapnya.

Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri itu mengatakan, pihaknya menargetkan agar pada akhir September 2014 sudah dapat dilaksanakan pemberkasan untuk kasus suap dua anggota Polda Jabar.

"Akhir September kami laksanakan tahap satu untuk kedua tersangka," ujar Yudhi.

Sebelumnya, dua anggota Polda Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena diduga telah menerima suap terkait penanganan kasus judi "online".

AKBP MB selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap lebih dari Rp5 miliar, sebagai imbalan atas pembukaan blokir dua rekening penampung hasil judi "online".

Pada 23 Juli, bertempat di lapangan parkir Polda Jabar, DS tertangkap saat menerima uang sebesar Rp60 juta dari Al, bandar judi yang rekeningnya dibekukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penerimaan tersebut merupakan yang ketiga kali.

"Sebelumnya, ada dua kali penerimaan uang, pertama sebesar Rp240 juta, dan kedua sebesar Rp70 juta," kata Yudhi.

Dalam kesempatan yang berbeda, MB diduga telah menerima uang sekitar Rp5 miliar dan 168.000 dolar AS dari AD dan T selaku pemilik rekening, yang sebelumnya diblokir oleh tersangka dalam penanganan kasus judi "online".

(Y012/Y008)

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014