Bangunan baru, dalam IMB-nya sudah mengharuskan adanya sumur resapan. Jadi jika setiap tahun bisa sekitar 1.200 pengajuan IMB maka kami pastikan mereka membangun sumur resapan,"
Jakarta (ANTARA News) - Setiap tahun diperkirakan dibangun 1.200 sumur resapan baru di Jakarta karena setiap bangunan baru sudah diwajibkan membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan.

"Bangunan baru, dalam IMB-nya sudah mengharuskan adanya sumur resapan. Jadi jika setiap tahun bisa sekitar 1.200 pengajuan IMB maka kami pastikan mereka membangun sumur resapan," kata Pandita, Kepala Bidang Pengawasan Kelaikan Bangunan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (DPPB) DKI Jakarta di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, dalam Pergub tersebut diatur bahwa setiap tutupan tanah harus memiliki sumur resapan baik yang sudah berdiri atau dalam proses rencana pembangunan.

Dalam Pasal 9 Pergub itu disebutkan "Setiap bangunan yang telah berdiri dan belum mempunyai sumur resapan dan/atau kolam resapan, pemilik bangunan diwajibkan membuat sumur resapan dan/atau kolam resapan sesuai yang dipersyaratkan".

Namun, untuk bangunan lama (DPPB) DKI Jakarta menyatakan cukup kesulitan mengawasi apakah ada tidaknya sumur resapan di bangunan yang sudah lama berdiri.

"Kalau untuk bangunan yang akan dibangun kami bisa mengawasi dan memastikan mereka membuat sumur resapan. Tapi untuk bangunan yang lama, kami masih kesulitan memantau," kata

Sebelumnya, pakar hidrologi Sutopo Purwo Nugroho mengatakan sumur resapan merupakan salah satu solusi yang cukup efektif untuk mengatasi permasalahan kerusakan sumber daya air di Jakarta.

Diperkirakan air hujan yang turun di Jakarta 2.000 juta meter kubik per tahun. Hanya 532 juta meter kubik per tahun atau 26,6 persen yang masuk ke tanah karena 1.468 juta meter kubik atau 73,4 persen mengalir ke laut.

Dari kawasan Bogor, Jakarta mendapat pasokan air tanah 37 juta meter kubik per tahun. Sementara, potensi air tanah dangkal Jakarta hanya 492 juta meter kubik per tahun dan air tanah dalam 77 juta meter kubik per tahun.

Batas aman pengambilan air bawah tanah adalah 30 persen hingga 40 persen dari potensi atau hanya 185 juta meter kubik per tahun. Namun, pada 2005 saja, Jakarta mengalami defisit air tanah sebesar 66,65 juta meter kubik per tahun.

Akibatnya, amblesan muka tanah di Jakarta rata-rata 3,5 centimeter per tahun. Sementara, kenaikan muka laut mencapai 4,38 milimeter hingga tujuh milimeter per tahun.
(D018/B013)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014