Setelah dilakukan penelitian, pendalaman akhir disimpulkan 64 kasus tindak pidana perbankan,"
Makassar (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan menangani 64 kasus tindak pidana perbankan dan telah diserahkan ke Direktorat Penyidikan untuk ditindaklanjuti.

"Setelah dilakukan penelitian, pendalaman akhir disimpulkan 64 kasus tindak pidana perbankan," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK disela-sela sosialisasi peran OJK di Makassar, Kamis.

Menurut dia, dari kasus tersebut umumnya terkait dengan persoalan kredit. Demikian pula dengan kasus yang terindikasi adalah tindak pidana perbankan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) mencapai 24 kasus.

Dari kasus itu, sebanyak 15 kasus yang terindikasi tindak pidana perbankan memiliki "locus delicti" di wilayah Sulawesi Selatan.

Menurut Endang, untuk menelusuri kasus yang terindikasi merupakan tindak pidana perbankan dibutuhkan penyidik dengan jumlah yang memadai.

Sementara pihak OJK, diakui tidak memiliki personil penyidik, sehingga bermitra dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menjaring penyidik yang akan membantu menindaklanjuti kasus tindak pidana perbankan.

"Saat ini sedang dilakukan penjaringan penyidik dan diharapkan dalam waktu dekat sudah selesai, syukur-syukur kalau bisa dapat 20 orang tenaga penyidik," katanya.

Kurangnya tenaga penyidik untuk membantu OJK dalam menjalankan tugas dan fungsinya, diakui Kepala OJK Regional VI Wilayah Sulampua Adnan Djuanda pada kesempatan yang sama.

Menurut dia, banyak lembaga jasa keuangan yang berkembang di masyarakat dan belum memiliki izin. Untuk menelusuri peran sertanya di kalangan masyarakat, dibutuhkan tenaga pengawasan di lapangan.

Sebagai gambaran, adanya asuransi sistem multi level marketing masih akan ditelusuri dampak positif atau negatifnya kepada nasabahnya. Pekerjaan ini merupakan bentuk tanggung jawab OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan.
(S036/N005)

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014