Ada empat kriteria seleksi awal yaitu relevansi pendidikan, relevansi pekerjaan, masa kerjanya dan persyaratan administrasinya
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengumumkan 64 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada empat kriteria seleksi awal yaitu relevansi pendidikan, relevansi pekerjaan, masa kerjanya dan persyaratan administrasinya. Faktor yang mempengaruhi tidak lolos pertama adalah persyaratan pendidikan, harus ada sarjana hukum, ekonomi, pokoknya yang relevan dengan pekerjaan KPK," kata anggota panitia seleksi mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya terkait pekerjaan harus berasal dari latar belakang pekerjaan hukum, perbankan, keuangan dan ekonomi.

"Dosen juga tidak semua dosen, kalau dosen ekonomi, dosen hukum, itu OK. Kemudian masa kerjanya adalah persyaratannya harus total 15 tahun, jadi ada yang kurang dari 15 tahun tidak bisa," tambah Farouk.

Farouk mengaku senang dengan respon para pelamar yang dinilai cukup banyak.

"Kita senang dengan adanya respon yang begini banyak. Kita tidak menyangka begini banyak. Kita juga mengharapkan peserta ini mampu dihimpun dalam suatu sistem supaya mereka bisa kita perhitungkan nanti," jelas Farouk.

Ke-64 orang yang lolos seleksi administrasi selanjutnya harus mengikuti seleksi pembuatan makalah tentang dirinya. Selanjutnya pada 11 September akan ada uji kompetensi.

"Tujuan menulis makalah adalah bisa mengungkapkan siapa dia. Kita bisa mengenal lebih lanjut, terutama aspek formalnya, maksud dan tujuan," ungkap Farouk.

Ia juga tetap meminta tanggapan masyarakat mengenai 64 orang yang lolos seleksi awal tersebut.

Berikut adalah nama 64 calon yang lolos seleksi administrasi, salah satu calon adalah Wakil Ketua KPK saat ini, Busyro Muqoddas.

1. Maju Dharyanto Hutapea

2. Denny Suriandhi

3. Iwan Nazarudin Kurniawan

4. Wiwik Dwi Harsono

5. Ichran Efendi Siregar

6. Nindya Nazara

7. Soemardjijo

8. Subchan Syafei

9. Sjamsuddin

10. Yohanis Anthon Raharusun

11. Syaiful Bahrie

12. Bambang Nindyorat

13. Eddhi Sutarto

14. Kusnadi Notonegoro

15. Jamin Ginting

16. M Busjro Muqoddas

17. Pandu Budi Rahardjono

18. Cheryan Sambu Cahaya Sakti

19. Wiwik Sir Widiary

20. Yutti Subarliani Hailin

21. Setia Budi Nasution

22. Franz Astani

23. I Wayan Sudirta

24. Yudi Wibowo Sukinto

25. Rachmat Trijono

26. Bambang Yuganto

27. Mochamat Bey Satriadi

28. Yusuf

29. Trisaktiyana

30. Herlambang

31. Irjen Pol Alpiner Sinaga

32. Elmansyah Telaumbanua

33. Sastra Rasa

34. Henry Wilem

35. Togar SM Sijabat

36. Heru Supramono

37. La Ode Husen

38. Muhdi

39. Henricus Judi Adrianto

40. Petrus Selestinus

41. Tasdiyanto

42. Vita Vuena Surowidjojo

43. Ninik Maryanti

44. Indra Utama

45. Friman Zai

46. Bonthiny Abi Moro

47. Kaspudin Nor

48. Haeruddin Masarro

49. Roni Ilham Maulana

50. Ahmad Taufik

51. Najemah

52. Dharma Tintri Ediraras

53. Brigjen Pol Bambang Wahyu Suprapto

54. Robby Arya Brata

55. Verra Ellen Getruida Logor

56. Rusli

57. Subagio

58. Mukhtar Panjaitan

59. Iwan Delano Marcel Siwy

60. Nasrul

61. Harizantos

62. Tahir Mahmud

63. Eddy Fritz Sinaga

64. Marcus Lesilolo

Panitia seleksi tersebut diketuai Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014