Kuala Lumpur (ANTARA News) - Dua anggota Kepolisian Kalimantan Barat yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala M.H Harahap yang ditangkap oleh Kepolisian Malaysia yang diduga terlibat perdagangan narkoba hingga saat ini masih menjalani penyidikan di Kantor Kepolisian Kuching, Serawak.

"Keduanya masih ditahan oleh Kepolisian Malaysia dan menjalani penyidikan di kantor polisi Kuching, Serawak," kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno di Kuala Lumpur, Jumat.

Menurut dia, setelah proses penyidikan selesai, maka hasilnya akan dikirimkan ke Attorney General (kejaksaan Agung Malaysia) untuk diputuskan apakah kasus tersebut layak dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.

"Nanti Attorney General yang akan memutuskan kasus ini layak dilanjutkan ke pengadilan atau tidak," ungkapnya.

Dubes Herman menambahkan jika dalam penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan keduanya dalam sindikat narkotika sehingga harus diproses hukum di Malaysia, maka KBRI Kuala Lumpur akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi keduanya.

"KBRI akan siapkan pengacara untuk mendamping mereka," tegas Dubes.

Namun demikian, menurutnya, dari hasil kajian pengacara yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur, kemungkinan untuk menjerat AKBP Idha dan Brigadir Kepala M.H. Harahap cukup lemah mengingat keduanya ditangkap tanpa barang bukti.

Sebelumnya seperti diberitakan Antara sebelumnya, Kepolisian Malaysia menangkap dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di Kuching, Malaysia.

Mereka adalah perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba bernama Idha Endri Prastiono dan Bripka M.H Harahap, anggota Polsek Entikong, Kalimantan Barat.

Penangkapan tersebut, menurut Kepala Polda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Pontianak, Minggu (31/8), merupakan pengembangan dari kasus penangkapan pelaku perdagangan narkoba oleh aparat kepolisian di Kuala Lumpur International Airport.

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014