Palembang (ANTARA News) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan meminta pemerintah dan aparat keamanan setempat untuk mempidanakan pelaku pembakaran lahan yang sengaja menyebabkan pencemaran berupa kabut asap dalam sepekan terakhir.

Tindakan mempidanakan tersangka pembakaran lahan tersebut perlu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan yang membersihkan lahan dengan cara membakar, kata Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko, di Palembang, Sabtu.

Selain itu, tindakan itu juga sebagai upaya mengatasi masalah kabut asap yang beberapa hari terakhir mengganggu aktivitas masyarakat di Kota Palembang dan beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Menurut dia, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sudah saatnya bersikap tegas dengan memberikan sanksi berat kepada masyarakat, perusahaan perkebunan yang terbukti sengaja membakar lahan.

Sesuai ketentuan Undang Undang No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan, diatur mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Atas kejahatan lingkungan hidup itu, sesuai UU pelakunya bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar, katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data dan pengamatan aktivis Walhi Sumsel di lapangan, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah daerah seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Musirawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Lahat dan Muara Enim.

Kabut asap tersebut berasal dari pembakaran lahan di sekitar kawasan permukiman penduduk dan areal milik perusahaan perkebunan serta HTI di sejumlah kabupaten di Provinsi Sumsel itu.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014