Jakarta (ANTARA News) - Kasus kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini kian terkuak baik di Jakarta maupun di berbagai pelosok daerah di Indonesia.

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada 2014 terjadi 342 kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta, separuhnya terkait dengan kekerasan seksual.

Seperti diketahui, 30 persen dari penduduk Indonesia adalah anak-anak yang jumlahnya sekitar 82.500.000 jiwa.

Di Indonesia sendiri, terjadi 3.023 kasus kekerasan terhadap anak, di mana 58 persen dari jumlah itu merupakan kekerasan seksual.

Kekerasan terhadap anak sering terjadi di lingkungan terdekat seperti di lingkungan rumah.

"Keluarga memegang peranan penting dalam perlindungan anak, karena keluarga adalah pihak pertama yang dikenal dan dipercaya oleh anak sejak lahir. Penting bagi orang tua untuk memiliki dan membangun pemahaman bersama anak-anak akan hak dasar anak, terutama hak perlindungan," kata Direktur Advokasi World Vision Indonesia Laura Hukom dalam kampanye Gerakan Perlindungan Anak yang digelar oleh Yayasan Wahana Visi Indonesia mitra dari World Vision International di area car free day (CFD), Jakarta, Minggu pagi.

Bagi para orang tua dan keluarga, ada tiga cara untuk melindungi anak dari kekerasan, antara lain; peka terhadap perilaku anak. Percaya pada apa yg dikatakan anak serta peduli dan mendengarkan sang anak.

"Kami ingin mengajak semua pihak secara aktif memahami dan mengupayakan perlindungan anak. Semua bentuk perlindungan anak harus kita lakukan dengan mengedepankan apa yang menjadi kepentingan terbaik anak. Salah satu caranya adalah mengedepankan keterbukaan komunikasi antara orangtua dan anak," kata Laura dalam Kampanye yang mengangkat tema "Lingkungan Layak Anak Dimulai dari Rumah" itu.

Kampanye perlindungan anak telah dimulai sejak Mei 2014 di sembilan provinsi di Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Kampanye bertujuan melindungi empat Hak Dasar Anak yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014