Kami para aktivis dari berbagai elemen dan buruh menolak keras RUU Pilkada yang dipilih DPRD yang mencederai rakyat dan cita-cita reformasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah aktivis demokrasi menolak RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD  yang akan disahkan oleh DPR (2009-2014) yang masa jabatan berkahuir 30 September 2014.

"Kami para aktivis dari berbagai elemen dan buruh menolak keras RUU Pilkada yang dipilih DPRD yang mencederai rakyat dan cita-cita reformasi," kata aktivis dan pegiat demokrasi, Mohammad Jumhur Hidayat dalam diskusi tentang Penolakan RUU Pilkada oleh DPRD di Taman Ismail Marzuki, Cikini,  Jakarta, Minggu sore.

Menurutnya, RUU tersebut mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk para aktivis, karena pilihan kepala daerah secara tidak langsung yang diwakilkan kepada DPRD telah mencederai hak-hak politik rakyat dan cita-cita reformasi.

Oleh karena itu, kata Jumhur, para aktivis akan melakukan gerakan yang sedang digagas dan dimatangkan adalah untuk menyadarkan, bahwa bila RUU itu disahkan maka akan menumbuhkan berbagai praktik korupsi, politik uang serta yang bisa mencalonkan kepala daerah hanya kaum berduit saja.

"Jika RUU pemilihan kepala daerah oleh DPRD disahkan, sama saja kita akan kembali kepada zaman jahiliyah dan sarat korupsi dan segala tindak yang merugikan kepentingan rakyat," ujarnya.

Saat ini, pilkada langsung meneguhkan kedaulatan rakyat dan menguatkan demokrasi. "Jika ada dampak negatif, masih bisa dibenahi dan menjadi tanggungjawab kita semua untuk memperbaikinya. Bila politik uang masih terjadi, bisa dibuatkan sistem penataan pemilu menyeluruh," kata Jumhur.

"Intinya, pilkada langsung memberi peluang munculnya pemimpin yang baik dan berkualitas," ujarnya.

Jumhur mengharapkan, DPR sekarang menghormati perjuangan bangsa yang sepakat menggunakan pemilu langsung.  "Argumentasi bahwa pilkada langsung menimbulkan konflik horizontal, sangat tidak tepat. Sebab, jumlah korban akibat konflik horizontal terus berkurang," katanya.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014