Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo Tahun 2009-2010.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin, penggeledahan dilakukan di rumah Barnabas Suebu di Bhayangkara III, Jalan Hang Tua No.99, Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Jayapura.

Selain itu, ia menjelaskan, untuk menyelidiki kasus tersebut petugas KPK juga menggeledah tiga tempat lain di Jaya Pura yakni Kantor Dinas Pertambangan dan Kantor Dinas Otonom, Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya dan rumah La Musi Didi, tersangka lain dalam perkara korupsi ini.

Barnabas menjadi Gubernur Papua selama 2006-2011. Ia juga merupakan calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mewakili daerah pemilihan Papua.

KPK menetapkan Barnabas sebagai tersangka dalam kasus ini pada 5 Agustus 2014 bersama dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi.

KPK menduga PT KPIJ, yang punya hubungan dengan Barnabas, melakukan penggelembungan harga proyek.

Nilai proyek pengadaan Detailing Engineering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo Tahun 2009-2010 sekitar Rp56 miliar dan kerugian negara akibat korupsi dalam proyek tersebut sampai Rp35 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014