Tidak boleh ada permintaan apapun dari atasan sekalipun yang menyangkut dana
Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan dirinya tidak akan mencampuri dan mengomentari kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Menteri ESDM Jero Wacik terkait jabatan pada 2011-2013.

"Sebagai sesama Menteri, tentu saya merasa prihatin. Tapi saya tidak boleh mencampuri hal itu," kata Dahlan, di Jakarta, Senin.

Menurut Dahlan, sejak awal jadi Menteri BUMN dirinya sudah menegaskan tidak boleh terpengaruh oleh intervensi.

"Tidak boleh ada permintaan apapun dari atasan sekalipun yang menyangkut dana," ujar Dahlan.

Untuk itulah, mantan Dirut PT PLN ini pun memuji Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan yang berani menolak segala intervensi terhadap dirinya dan perusahaan.

"Saya bangga Dirut Pertamina tetap tabah dan mampu menghadapi atas usaha-usaha pihak lain untuk mempengaruhinya," tegas Dahlan.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada Rabu (3/9) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada masa 2011-2013.

Sesuai dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP, Jero Wacik terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014