Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya akan menentukan kasus sastrawan Sitok Srengenge terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan hingga mahasiswi Universitas Indonesia (UI) RW hamil usai memeriksa saksi ahli.

"Penyidikan sudah tahap akhir ada satu orang lagi saksi ahli dipanggil, diharapkan pekan ini memenuhi panggilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Selasa.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada saksi ahli seorang psikolog wanita dari UI yang juga profesor.

Rikwanto menuturkan keterangan saksi ahli itu akan menjadi bahan untuk gelar perkara Sitok termasuk dilanjutkan ke tingkat penuntutan atau tidak.

Terkait kemungkinan menghentikan kasus, Rikwanto mengungkapkan penyidik kepolisian belum dapat menyampaikan hal itu karena harus gelar perkara.

Sejauh ini, polisi sering gelar perkara bahkan sudah memasuki akhir proses penyidikan namun belum menemukan kerangka pelanggaran pidana.

Sebelumnya, seorang mahasiswi RW didampingi pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (*)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014