Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jabar menemukan fakta adanya limbah industri mencemari lingkungan yang berdampak merugikan kehidupan manusia dan tanaman pangan.

"Limbah ini (industri) dibuang secara langsung sebagian oleh perusahan sehingga terjadi pencemaran lingkungan di masyarakat," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan kepada wartawan di Bandung, Selasa.

Ia menuturkan, hasil inpeksi mendadak bersama Pemerintah Provinsi Jabar ditemukan fakta areal persawahan seluas 415 hektare di Kecamatan Rancaekek tidak produktif lagi karena terkena limbah.

Aliran limbah industri itu, kata dia, selain merusak areal persawahan juga membahayakan mayarakat yang menggunakan air tanah dan produk pangan yang tercemari limbah.

"Hal ini (limbah) dapat membahayakan masyarakat yang menggunakan air tanah dan produk pangan seperti padi, ikan, dan lainnya," kata Kapolda.

Upaya menindak lanjut pelanggaran pencemaran lingkungan itu, Polda Jabar telah memeriksa sembilan perusahaan yang diduga mengeluarkan limbah sembarangan di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Tim khusus dari Polda Jabar sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan, pengecekan IPAL, dan pengambilan sampel limbah dari sembilan perusahaan.

Hasil pemeriksaan sementara terdapat perizinan yang tidak lengkap, perusahaan memiliki IPAL namun bocor, fasilitas IPAL tidak sepadan dengan produksi limbah.

Polda Jabar terus melakukan penyelidikan terkait pencemaran limbah industri di daerah tersebut.

(KR-FPM/E001)

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014