Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat DPR RI Nudirman Munir mengatakan Panitia Kerja sangat berhati-hati dalam membahas RUU itu melalui upaya mengakomodasi aspirasi semua praktisi advokat.

"Pada awal pembahasan RUU Advokat, Panja (Panitia Kerja) RUU Advokat sudah melakukan audiensi dengan semua stakeholder di 33 provinsi," kata Nudirman Munir pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Advokat" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Pembicara lainnya adalah pengacara senior Frans Hendra Winarta dan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar.

Menurut Nudirman Munir, audiensi dengan stakeholder sebanyak-banyaknya guna mengakomodasi aspirasi para penegak hukum karena ada penagak hukum yang mendapat perhatian dan terlantar.

Selama ini, kata Nudirman, advokat disebut memiliki kedudukan setara tapi praktiknya ada ketidakadilan dan ketidaksetaraan.

"Karena itu, pembahasan RUU Advokat arahnya harus memiliki kepastian hukum untuk menegakkan keadilan yang sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman, ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, selama ini banyak advokat mengalami kesulitan sekadar untuk memperoleh informasi perkara yang dihadapi seorang calon klien.

Jika advokat tidak memiliki informasi yang jelas perihal perkara yang dihadapi seorang calon klien, kata dia, maka akan kesulitan untuk menangani perkaranya.

"Semangat RUU Advokat ini untuk menguatkan kewenangan dan fungsi advokat. Sama seperti wartawan, bahwa siapapun yang menghalangi kerja advokat bisa dituntut lima tahun penjara," kata Nudirman.

Menurut Nudirman, saat ini hanya ada dua organisasi advokat tapi tetap memiliki kode etik yang sama.

Jika ada keluhan dari advokat yang merupakan anggota organisasi advokat, maka bisa mengadukannya ke Dewan Advokat Nasional (DAN).

"Lembaga DAN ini merupakan lembaga yang akan dibentuk berdasarkan RUU Advokat setelah nantinya disetujui menjadi UU," kata Nudirman.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014