Kami harapkan, keputusan mengenai RUU Pilkada tidak ada muatan politik tetapi mementingkan keinginan rakyat."
Tangerang (ANTARA News) - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan untuk membahas mengenai RUU tentang Pilkada.

"Dalam waktu dekat, akan dilakukan pertemuan internal oleh Apeksi mengenai sikap adanya RUU Pilkada. Selama ini, pembicaraan hanya sebatas melalui telepon," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di Tangerang, Selasa.

Mengenai rencana pengesahan RUU Pilkada, Airin mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

Keputusan nantinya diharapkan dapat mengakomodasi semua pihak. Sebab, rencana penghapusan pilkada langsung dan diganti melalui DPR, masih pro kontra.

"Pemerintah pusat dan DPR RI harus tepat dalam mengambil keputusan tersebut. Kajian yang dilakukan harus matang tanpa ada yang dirugikan," katanya.

Terkait pilihannya untuk pelaksanaan pilkada, Airin mengatakan, dirinya menjelaskan bila amanat yang sekarang diembannya adalah amanah rakyat. "Jabatan adalah titipan. Jadi, mekanisme apapun tak jadi masalah," katanya.

Bupati Bangli, Bali, I Made Gianyar ditemui usai melakukan kunjungan kerja ke Tangsel, mengatakan, keputusan mengenai RUU Pilkada, diserahkan kepada pemerintah pusat dan masyarakat.

"Kami harapkan, keputusan mengenai RUU Pilkada tidak ada muatan politik tetapi mementingkan keinginan rakyat," ujarnya.

Rektor Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Iman Kusnandar, mengatakan, RUU Pilkada yang akan mengatur pemilih kepala daerah melalui DPR dinilainya tidak melanggar konstitusi.

Berdasarkan UUD 1945, Kepala Daerah dipilih secara demokratis, artinya dapat dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih tidak langsung oleh wakil rakyat yakni DPRD.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak meminta sebelum RUU Pilkada disahkan oleh DPR, sebaiknya dilakukan uji publik ke masyarakat.

Zaki juga memberikan saran agar pemilihan kepala daerah bisa dilakukan dengan kesesuaian karakteristik dan kesiapan daerah.

Bisa dilakukan dengan pemilihan langsung, lewat DPR, penunjukan langsung atau lelang jabatan dan lainnya. Pluralitas mekanisme memilih kepala daerah ini sejalan dengan semangat desentalisasi.  (AIF/S023)

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014