Waktu itu saya terdesak karena harus segera memenuhi persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala desa."
Tulungagung (ANTARA News) - Oknum kepala desa pemilik KTP ganda di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengaku pasrah menjalani proses hukum yang kini ditangani kejaksaan negeri setempat.

"Soal itu (KTP ganda) benar, tapi pada dasarnya saya tidak memanipulasi. Saya dan keluarga saya asli sini," kata Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, Suyoto, di Tulungagung, Selasa.

Suyoto adalah oknum kepala desa yang kini disidik kejaksaan terkait kepemilikan dua KTP, yakni di Bali serta Tulungagung.

Ia ditangkap oleh polisi setelah salah satu warganya melapor ke pihak berwajib terkait dugaan rekayasa identitas kependudukan Suyoto, saat mencalonkan diri sebagai kepala desa pada awal 2014.

"Waktu itu saya terdesak karena harus segera memenuhi persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala desa," ujar dia memberi alasan.

Di hadapan wartawan, Suyoto yang datang sendiri tanpa didampingi pengacara menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Ia berdalih kepemilikan KTP ganda miliknya karena dirinya kurang memahami prosedur administrasi kependudukan yang mengharuskan pencabutan KTP lama sebelum mendapat kartu identitas baru.

"Sudah terlanjur, apapun yang terjadi tetap harus dijalani," ujar dia menegaskan.

Sementara itu Pejabat KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Rendy Irawan mengatakan pihaknya telah melimpahkan kasus KTP ganda Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Campudarat, di Kejaksaan Negeri Tulungagung sampai dengan tahap II.

Proses pemeriksaan saksi-saksi korban dan tersangka dan seluruh pemberkasan sudah dapat diselesaikan dan secepatnya dilimpahkan di Kejaksaan.

"Karena pemberkasan sudah selesai maka kita limpahkan di kejaksaan," Randy.  (DHS/M026)

Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014