Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan, dua anggota Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang ditangkap terkait dugaan keterlibatan dalam pengedaran narkotika sudah dipulangkan ke Kalbar Rabu siang.

"Tadi pagi masih dievaluasi di sini (Jakarta), tapi sudah berangkat ke Kalbar siang ini untuk menjalani proses pidana," ujar Suhardi di Jakarta, Rabu.

Ia pun menambahkan Bareskrim telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyatakan kedua anggota Polda Kalbar itu akan mendapat sanksi atas pelanggaran kode etik karena keduanya pergi ke Malaysia tanpa seizin atasan.

"Yang jelas saya katakan keluarnya ke sana (Malaysia) itu ilegal karena tidak izin atasan. Dia keluarnya tidak mengikuti peraturan dalam internal Polri. Boro-boro ke luar negeri, untuk pergi dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia saja harus izin, apalagi ke luar negeri," ujarnya, Selasa (9/9).

Menurut dia, jika Kepolisian Malaysia memutuskan untuk memulangkan kedua anggota Polri itu maka kemungkinan besar keduanya tidak terbukti terlibat langsung dengan tersangka pengedar narkotika asal Filipina, yang ditangkap di bandara internasional Kuala Lumpur saat membawa 3,1 kilogram sabu.

Sebelumnya, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap dua anggota Polda Kalimantan Barat yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di Kuching, Malaysia, Agustus lalu.

Anggota Polri yang ditangkap adalah perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba bernama Idha Endri Prastiono serta anggota Kepolisian Sektor Entikong, Bripka MH Harahap.

Pewarta: Yashinta DP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014