Pontianak (ANTARA News) - Polda Kalimantan Barat Rabu malam langsung menetapkan AKBP Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, setelah perwira polisi yang sempat ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia itu, tiba di Pontianak.

AKBP Idha pun langsung ditahan di sel Mapolda Kalbar hingga 20 kedepan sembari menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Polda menjemput AKBP Idha di Bandara Supadio menggunakan mobil Barracuda. Idha tiba di bandara itu sekitar 16.25 WIB.

"Mulai hari ini AKBP Idha Endri Prastiono ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto dalam keterangan persnya di Pontianak.

AKBP Idha bersama Bripka MH Harahap, anggota Polsek Entikong, ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching, Jumat (29/8) atas dugaan keterlibatannya dengan jaringan sindikat narkoba internasional.

AKBP Idha dan rekannya itu kemudian dipulangkan setelah kepolisian Malaysia tidak menemukan keterkaitan langsung keduanya dengan jaringan narkoba. Keduanya kemudian dibawa ke Mabes Polri sebelum lalu diterbangkan ke Kalimantan Barat.
 
Menurut Kapolda Kalbar, AKBP Idha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ketika ia menjabat Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar.

Menurut Brigjen Pol Arief, AKBP Idha diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait tersangka narkoba Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen.

Penyidik kasus itu, AKBP Sunardi yang juga bawahan Idha ketika itu, diduga telah mengurangi barang bukti Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen dari 1kg menjadi hanya 468 gram.

Berdasarkan pengakuan Sunardi, AKBP Idha Endri Prastiono pernah mengganti barang bukti sabu-sabu dengan tawas, dan ekstasi sekitar 5 juta butir dengan ekstasi palsu.

Sementara rekan AKBP Idha, AKP MH Harahap akan diperiksa guna mendalami motifnya pergi ke Kuching, Malaysia. "Hingga saat ini kami belum menemukan catatan pelanggaran, sehingga akan diproses dan di sidang kode etik dan disiplin," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Polda Kalbar menahan sebuah mobil Mercy New Eyes silver dengan nomor polisi B 8000 SD yang parkir di rumah AKBP Idha Endri Prastiono di Jalan Parit Haji Husein I, Jumat (5/9).

Pewarta: Andilala
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014