Palembang (ANTARA News) - Polda Sumatera Selatan mengamankan dua tersangka pembakar lahan perkebunan di areal PTPN VII di Kabupaten Ogan Ilir, menyusul masalah kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang dan sekitarnya.

"Sejak timbulnya masalah kabut asap menyelimuti udara di Kota Palembang dan sejumlah wilayah Sumsel pada puncak musim kemarau September ini, petugas telah mengamankan dua tersangka pembakar lahan," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, untuk mencegah terjadi pembakaran lahan secara sengaja dan timbulnya permasalahan kabut asap yang semakin parah, pihaknya terus berupaya menindak tegas siapa pun yang terbukti membakar lahan.

Sesuai ketentuan Undang Undang No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan, diatur mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Berdasarkan ketentuan itu, setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mengatakan, permasalahan pencemaran udara dari asap sisa pembakaran hutan dan lahan yang terjadi sekarang ini harus segera dihentikan dengan tindakan tegas terhadap pelakunya.

"Penangkapan terhadap dua tersangka pelaku pembakaran lahan di kawasan areal perkebunan milik PTPN VII Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (9/9) perlu diacungi jempol, meskipun belum sesuai dengan harapan," ujarnya.

Sesuai dengan data dan hasil investigasi, katanya, pembakaran lahan telah terjadi di sejumlah daerah seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Musirawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Lahat, dan Muara Enim.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014